Kamis, 01 Mei 2014

AD/ART FPMM-Makassar



ANGGARAN DASAR


MUQADIMAH


Segala puji bagi Allah SWT, atas penciptaan realitas dan menghadirkan wujud esotorik dan eksetorik secara serentak yang membawa pengetahuan dan kebahagian. Oleh karena itu, tidak akan ditemukan persamaan antar orang yang mengetahui (memiliki intelektualitas) dengan orang yang tidak memiliki pengetahuan. Dengan pengetahuan (knowledge) inilah manusia membangun peradaban dan sejarahnya sehingga ia bukan hanya sebatas binatang berakal (alhayawanannathiq).
            Konsekwensi kehendak atau sejarah mengharuskan manusia menciptakan sistem sejarahnya masing-masing. Sistem yang baik dan benar menjadi persyaratan terbangunnya peradaban hasil ilahi. Pembangunan sejarah dan peradaban memerlukan metodologi yang konsepsional dan sistematis yang mampu mengintegrasikan potensi pendengaran, pengelihatan dan hati sebagai akumulasi atas potensi intelektualitas yang suci. Kesadaran setiap individu merupakan prasyarat yang sangat urgen.
            Beranjak dari pemikiran diatas, dan sadar akan potensi kemanusiaan yang dilandasi oleh nilai proksimalitas, primordial budaya luhur masyarakat kecamatan Malifut pada khususnya dan masyarakat Kabupaten Halmahera utara pada umumnya, maka segenap Pelajar dan Mahasiswa Malifut bertekad mendirikan Perhimpunan sebagai wadah penyadaran serta menyususn Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Organisasi sebagai berikut: 

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT  KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Oranisasi ini bernama Forum Pelajar Mahasiswa Malifut Makassar, disingkat (FPMM) Makassar
Pasal 2
Waktu
FPMM Makassar bentuk pada tanggal 26 juli 2011 M,dan berlangsung sampai pada waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
FPMM Makassar bertempat / kedudukan di kota Makassar, ibu kota Propinsi Sulawesi Selatan.

BAB II
Pasal 4
Azas
FPMM Makassar berazaskan pancasila dan kekeluargaan.

Pasal 5
Landasan
FPMM Makassar berlandaskan nilai-nilai budaya lokal.
BAB III
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 6
Status
FPMM Makassar adalah organisasi Pelajar dan Mahasiswa Malifut Makassar.
Pasal 7
Fungsi
FPMM Makassar berfungsi sebagai wadah pendidikan, pengkaderan dan pengembangan daerah.

Pasal 8
Peran
FPMM  Makassar berperan:
1.     Membina kesadaran, berakhlak, persaudaraan dan kebersamaan serta suasana dialogis harmonis.
2.     Membangun dan mengembangkan kualitas Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Malifut
3.     Sebagai Kontrol Sosial
4.     Menjalin kerja sama dan komunikasi dengan organisasi lain.
5.     Mewadahi partisipati anggota dalam pembangunan daerah.
BAB IV
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 9
Sifat
FPMM Makassar bersifat Dependent, demokratis, profesional dan inovatif.
Pasal 10
Tujuan
FPMM Makassar bertujuan membina insan akademis yang tercerahkan, berakhlak, profesional dalam kerangka keilmuan dan bertanggung jawab demi tercapainya cita-cita daerah.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
1.    Anggota FPMM Makassar adalah Pelajar dan Mahasiswa Malifut Kab. Halmahera Utara yang berdomisili di Makassar dan mereka yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2.    Anggota FPMM Makassar terdiri dari Anggota muda, Anggota biasa, Anggota luar biasa dan Anggota kehormatan.

BAB VI
BENTUK DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Bentuk
FPMM Makassar berbentuk Forum
Pasal 13
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada pada Musyawarah Besar
Pasal 14
Kelengkapan
Kelengkapan FPMM Makassar  terdiri dari:
1.    Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa
2.    Dewan Pengurus
3.    Dewan Pembina
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber Pendapatan
Sumber dana organisasi diperoleh dari:
1.     Konstribusi Anggota Muda sebesar 10%
2.     Iuran anggota 5000 / Bulan
3.     Sumbangan atau donasi dari Pemerintah Daerah
4.     Usaha-usaha lain yang yang bersifat halal dan sah

BAB VII
Pasal 16
Pelanggaran
1.    Pelanggaran Konstitusi
2.    Pelanggaran Administrasi

Pasal 17
Sanksi
1.    Teguran
2.    Skorsing
3.    Pemecatan


Pasal 18
Atribut organisasi
Atribut organisasi berciri khas potensi daerah

BAB IX
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
Perubahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan Musyawarah dan beracuan pada konstitusi Hipma HALUT Makassar
Pasal 20
Pembubaran organisasi
FPMM Makassar hanya dapat dibubarkan oleh musyawarah anggota dan dihadiri sekurang-kurangnya ½+1 dari jumlah anggota FPMM Makassar.


BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN KETENTUAN LAIN

Pasal 21
                                            Aturan Tambahan
FPMM Makassar merupakan bagian integral dan memiliki garis koordinasi yang termaksud dalam konstitusi Hipma HALUT Makassar
Pasal 23
Pengesahan Anggaran Dasar
Pasal ini berlaku apabila sewaktu-waktu terjadi perbaikan, dan atau perubahan Anggaran Dasar dalam Musyawarah.
Pasal 24
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar akan diatur dalam dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang sejalan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA FPMM MAKASSAR

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1.    Anggota Muda adalah Pelajar dan Mahasiswa yang belum mengikuti pengkaderan dan baru terdaftar sebagai Pelajar/Mahasiswa.
2.    Anggota Biasa adalah Semua Pelajar dan Mahasiswa FPMM yang telah mengikuti pelatihan pengkaderan
3.    Anggota Luar Biasa adalah Anggota FPMM yang telah menduduki jabatan Dewan Pengurus.
4.    Anggota Kehormatan adalah Sesepuh dan orang-orang yang dianggap berjasa  terhadap FPMM Makassar
Pasal 2
Masa Keanggotaan
1.    Berakhirnya masa keanggotaan Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus FPMM Makassar maksimal 1 tahun dan dapat diangkat kembali oleh formateur terpilih untuk masa bakhti selanjutnya.
2.    Pada poin 1 tidak berlaku untuk Anggota Muda dan Anggota Biasa
3.    Keanggotaan berakhir apabila: meninggal dunia, telah habis masa keanggotaannya, atas permintaan sendiri dan diberhentikan atau dipecat.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota
1.    Anggota Muda, berhak mengajukan saran dan pendapat baik secara lisan/tulisan serta berpartisipasi dalam bentuk setiap kegiatan.
2.    Anggota Biasa, memiliki hak mengajukan saran dan pendapat serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan, serta memilih dan dipilih.
3.    Anggota Luar Biasa, berhak mengajukan saran dan pendapat serta berpartisipasi dalam bentuk kegiatan, mendapatkan fasilitas serta berhak memilih dan dipilih.
4.    Anggota Kehormatan, memiliki hak memberikan saran dan pendapat, serta berpartisipasi dalam kegiatan.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1.    Membayar Iuran (5000/bulan)
2.    Menjaga nama baik organisasi
3.    Berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan
4.    Anggota kehormatan tidak mempunyai kewajiban sebagaimana poin 1.


BAB III
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 5
Pelanggaran
1.    Pelanggaran Konstitusi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang diatur dalam AD/ART
2.    Pelanggaran Administrasi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota berupa penyalagunaan administrasi organisasi.
Pasal 6
Sanksi
a.    Anggota Muda dan anggota Biasa
1.    Teguran secara tertuis sebanyak 2x
2.    Apabila poin 1 tidak diindahkan maka diskorsing selama ± 2 bulan.
3.    Pemecatan
b.    Anggota Luar Biasa
1.  Teguran secara tertulis dari Dewan Penasehat sebanyak 2x berlaku untuk Ketua Umum dan Sekretaris Umum, sedangkan anggota pengurus ditegur langsung oleh Ketua Umum sebanyak 2x.
2.    Apabila poin 1 tidak diindahkan maka status sebagai anggota dewan pengurus dicabut oleh Ketua Umum dan diskorsing selama ± 2 bulan.
3.   Ketua dan Sekretaris Umum yang tidak mengindahkan pada poin 1, maka statusnya dicabut oleh Dewan Penasehat dan diskorsing selama ± 2 bulan.
4.   Pada poin 3, selama masa skorsing tugas dan wewenang ketua dan sekretaris umum dijalankan oleh PLT yang diangkat oleh Dewan Penasehat.
5.  Apabila poin 2 tidak diindahkan maka Dewan Penasehat berhak mencabut status/pemecatan Ketua dan Sekretaris Umum dan mengangkat PJS Ketua Umum untuk menyelenggarakan musyawarah besar dan atau musyawarah luar biasa.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7a
Bagian A. Kelengkapan
Musyawarah:
1.     Musyawarah Besar
a.  Merupakan forum tertinggi anggota FPMM Makassar.
b.  Memegang Kekuasaan tertinggi organisasi.
c.   Diadakan satu kali dalam setahun atau
d.  Dalam keadaan luar biasa Musyawarah dapat dilaksanakan walaupun belum cukup masa kepengurusannya.
2.     Musyawarah Luar Biasa
      Musyawarah luar biasa diadakan apabila :
a.   Terjadi kemandekan dalam organisasi selama ± 3 bulan.
b.  Terjadi pemecatan Ketua Umum sebelum setengah  (½) masa periode kepengurusan.



3.  Wewenang/Kekuasaan
a.  Musyawarah Besar:
1.  Menetapkan AD/ART, Pedoman-pedoman Pokok serta GBHO
2.  Memilih dan menetapkan Koordinator Dewan Pembina
3.  Memilih dan menetapkan ketua umum ( Formatur/Mide Formatur).
4.  Menetapkan hasil-hasil musyawarah
5.  Mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus.
b.  Musyawarah Luar Biasa:
           Memilih dan Menetapkan Ketua Umum

4.    Tata Tertib
a.  Peserta musyawarah besar terdiri dari Dewan Pengurus, Peserta Penuh, dan Organisasi Mahasiswa lainnya dianggap sah dari FPMM Makassar
b.  peserta musyawarah luar biasa terdiri dari dewan pengurus dan peserta penuh.
c.   Dewan Pengurus merupakan penanggung jawab pelaksanaan musyawarah, sedangkan anggota biasa dan anggota muda adalah peserta penuh dan undangan adalah peninjau.
d.  Peserta penuh mempunyai hak bicara, hak suara dan berhak untuk dipilih, sedangkan peserta peninjau hanya memiliki hak bicara.
e.  Jumlah peserta peninjau di tetapkan oleh Dewan Pengurus
f.    Pimpinan sidang diangkat dan dipilih oleh peserta musyawarah (Penuh/Peninjau) yang di pilih langsung oleh peserta penuh dan berbentuk presedium
g.  Musyawarah dapat di laksanakan apabilah dihadiri oleh ½ +1 peserta penuh yang hadir

Pasal 7b
Bagian B. Dewan Pembina
1.    Dewan Pembina Merupakan lembaga-lembaga Legislatif tertinggi ditingkat FPMM Makassar.
2.    Masa jabatan Dewan Pembina 1 tahun, terhitung sejak dilantik menjadi Dewan Pembina
Pasal 7c
Bagian B. Dewan Pengurus
1.     Dewan Pengurus Merupakan lembaga-lembaga eksekutif tertinggi ditingkat FPMM Makassar.
2.    Masa jabatan Dewan Pengurus 1 tahun, terhitung sejak dilantik menjadi Dewan Pengurus.



Pasal 7d
Jumlah Personil Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus
1.    Formasi Dewan Pembina terdiri dari: Koordinator dan dibantu oleh 2 orang anggota
2.    Formasi Dewan Pengurus terdiri dari: Ketua Umum, Sekertaris Umum, Bendahara Umum, Kabid. Pengkaderan dan Pengembangan aparatur Organisasi (PAO), Kabid. Sosial, dan Kabid Pengembangan Minat dan Bakat (PMB).
3.    Penentuan Komposisi Dewan Pembina dan Dewan Pengurus ditentukan oleh Formateur terpilih, dan disahkan oleh dewan pengurus HIPMA-HALUT
          
Pasal 7e
Tugas

1.    Ketua Umum adalah Penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan kegiatan Inetrnal dan Eksternal yang bersifat umum pada tingkat FPMM Makassar.
2.    Sekertaris Umum adalah Penanggung jawab dan koordinator dalam bidang Administrasi dan kesekretariatan pada tingkat FPMM Makassar.
3.    Bendahara Umum adalah Penanggung jawab dan koordinator dalam bidang keuangan pada tingkat FPMM Makassar.
4.    Kabid. PAO bertugas sebagai penaggung jawab dan koordinator dalam pelaksanaan kegiatan bidang pengembangan Aparatur organisasi pada tingkat FPMM Makassar.
5.    Kabid. Pengkaderan bertugas sebagai penanggung jawab dan koordinator dalam bidang Pengkaderan pada tingkat FPMM Makassar.
6.    Kabid. SOSIAL bertugas sebagai penaggung jawab dan koordinator dalam bidang Sosial masyarakat pada tingkat FPMM Makassar.
7.    Kabid. PMB bertugas sebagai penaggung jawab dan koordinator dalam bidang PMB masyarakat pada tingkat FPMM Makassar.
8.    Sekbid. PAO bertugas membantu  ketua bidang dalam segala bentuk kegiatan  dibidangnya pada tingkat FPMM Makassar.
9.    Sekbid. Pengkaderan bertugas membantu  ketua bidang dalam segala bentuk kegiatan  dibidangnya pada tingkat FPMM Makassar.
10. Sekbid. SOSIAL bertugas membantu  ketua bidang dalam segala bentuk kegiatan  dibidangnya pada tingkat FPMM Makassar.
11. Sekbid. PMB bertugas membantu  ketua bidang dalam segala bentuk kegiatan  dibidangnya pada tingkat FPMM Makassar.


Pasal 7 f
Wewenang
a.   Dewan Pembina
1.    Mengontrol jalannya organisasi ditingkat FPMM Makassar
2.    Dapat memberhentikan Ketua dan Sekretaris Umum apabila terjadi pelanggaran.
3.    Mengangkat PJS (pejabat sementara) Ketua dan Sekretaris Umum selama masa skorsing/pemecatan.
b.   Dewan Pengurus
1   Melaksanakan hasil keputusan musyawarah
2.   Merancang serta mengkoordinir dan melaksanakan agenda/kegiatan organisasi
3.  Melaksanakan rapat Internal 1 kali dalam sebulan
4.  Mencari informasi-informasi yang berkaitan dengan perkembangan daerah
5.   Membentuk dan mengesakan badan-badan pembantu lainnya yang dianggap penting
6.  Memegang penuh hasil musyawarah serta keputusan bersama seluruh      Dewan Pengurus/anggota FPMM makassar
7.  Menjalankan segala bentuk perintah konstitusi
8.  Menyelenggarakan musyawarah tepat sesuai dengan akhir masa kepengurusan
Pasal 7g
PertanggungJawaban dan Pelantikan
1.    Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) masa akhir kepengurusan Dewan Pengurus disampaikan melalui musyawarah
2.    Dewan Pembina dan Dewan Pengurus FPMM Makassar disahkan oleh dewan pengurus HIPMA HALUT dan dapat dilantik oleh Bupati/Camat atau para sesupu HIPMA-HALUT/sesepuh FPMM Makassar yang dipercayakan untuk itu.

BAB V
KEUNGAN
Pasal 10
Sumber Pendapatan
1.    Konstribusi Anggota Muda sebesar 10%
2.    Uang Iuran
3.    Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh Dewan Pengurus yang sesuai dengan cara yang halal dan sah
4.    Donasi/donatur berasal dari pemerintah daerah dan donatur lainnya yang bersifat tidak mengikat

BAB VI
ATRIBUT FPMM
Pasal 11
Segala atribut dan lambang ditetapkan oleh musyawarah dengan mengacu pada atribut daerah

BAB VII
PERUBAHAN, PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12
Perubahan
Perubahan AD/ART dapat dilakukan pada saat musyawarah dan disetujui oleh ½ +1 Jumlah  anggota yang hadir

Pasal 13
Pembubaran
Organisasi dibubarkan apabila:
1.    Atas dasar keputusan musyawarah yang diperlukan untuk pembubaran
2.    Sebagaimana yang termaksud dalam poin 1 diatas musyawarah dihadiri oleh ½ + 1 jumlah anggota FPMM Makassar yang hadir
Pasal 14
Harta Benda
Harta benda FPPM Makassar sesudah diadakan pembubaran, diserahkan kepada organisasi daerah di kab. Halmahera Utara

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
1.  FPMM Makassar secara struktural berada dibawah naungan Hipma Halut Makassar.
2.  Konstitusi FPMM Makassar mengacu pada konstitusi Hipma Halut Makassar.
3.  Dewan Pengurus FPMM Makassar diangkat oleh Formatur terpilih/Ketua Umum dan disahkan oleh Dewan Pengurus Hipma Halut Makassar.
4.  Anggota FPMM Makassar yang akan menduduki jabatan Dewan Pengurus Hipma Halut harus mendapat rekomendasi dari Dewan Pengurus FPMM Makassar.
5.  Pengesahan AD/ART dapat dilakukan dalam musyawarah melalui pengesahan oleh presedium sidang.

Pasal 16
Setiap anggota FPMM Makassar dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan melalui musyawarah dan wajib mentaatinya, Pelanggaran yang dilakukan akan mendapat sanksi.

Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur dalam aturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar