ANGGARAN DASAR
MUQADIMAH
Segala
puji bagi Allah SWT, atas penciptaan realitas dan menghadirkan wujud esotorik dan
eksetorik secara serentak yang membawa pengetahuan dan kebahagian. Oleh karena
itu, tidak akan ditemukan persamaan antar orang yang mengetahui (memiliki
intelektualitas) dengan orang yang tidak memiliki pengetahuan. Dengan
pengetahuan (knowledge) inilah
manusia membangun peradaban dan sejarahnya sehingga ia bukan hanya sebatas
binatang berakal (alhayawanannathiq).
Konsekwensi kehendak atau sejarah
mengharuskan manusia menciptakan sistem sejarahnya masing-masing. Sistem yang
baik dan benar menjadi persyaratan terbangunnya peradaban hasil ilahi.
Pembangunan sejarah dan peradaban memerlukan metodologi yang konsepsional dan
sistematis yang mampu mengintegrasikan potensi pendengaran, pengelihatan dan
hati sebagai akumulasi atas potensi intelektualitas yang suci. Kesadaran setiap
individu merupakan prasyarat yang sangat urgen.
Beranjak dari pemikiran diatas, dan
sadar akan potensi kemanusiaan yang dilandasi oleh nilai proksimalitas,
primordial budaya luhur masyarakat kecamatan Malifut pada khususnya dan
masyarakat Kabupaten Halmahera utara pada umumnya, maka segenap Pelajar dan
Mahasiswa Malifut bertekad mendirikan Perhimpunan sebagai wadah penyadaran
serta menyususn Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Organisasi sebagai
berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Oranisasi ini bernama Forum Pelajar
Mahasiswa Malifut Makassar, disingkat (FPMM) Makassar
Pasal 2
Waktu
FPMM Makassar bentuk pada tanggal 26 juli 2011
M,dan berlangsung sampai pada waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
FPMM Makassar bertempat / kedudukan
di kota Makassar, ibu kota Propinsi Sulawesi Selatan.
BAB II
Pasal 4
Azas
FPMM Makassar
berazaskan pancasila dan kekeluargaan.
Pasal 5
Landasan
FPMM Makassar
berlandaskan nilai-nilai budaya lokal.
BAB III
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 6
Status
FPMM Makassar adalah organisasi
Pelajar dan Mahasiswa Malifut Makassar.
Pasal 7
Fungsi
FPMM Makassar berfungsi sebagai
wadah pendidikan, pengkaderan dan pengembangan daerah.
Pasal 8
Peran
FPMM Makassar
berperan:
1.
Membina kesadaran, berakhlak, persaudaraan dan
kebersamaan serta suasana dialogis harmonis.
2.
Membangun dan mengembangkan kualitas Pelajar, Mahasiswa
dan Masyarakat Malifut
3.
Sebagai Kontrol Sosial
4.
Menjalin kerja sama dan komunikasi dengan organisasi
lain.
5.
Mewadahi partisipati anggota dalam pembangunan daerah.
BAB IV
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 9
Sifat
FPMM Makassar bersifat Dependent,
demokratis, profesional dan inovatif.
Pasal 10
Tujuan
FPMM Makassar bertujuan membina
insan akademis yang tercerahkan, berakhlak, profesional dalam kerangka keilmuan
dan bertanggung jawab demi tercapainya cita-cita daerah.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
1.
Anggota
FPMM Makassar adalah Pelajar dan Mahasiswa Malifut Kab. Halmahera Utara yang
berdomisili di Makassar dan mereka yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2.
Anggota
FPMM Makassar terdiri dari Anggota muda, Anggota biasa, Anggota luar biasa dan
Anggota kehormatan.
BAB VI
BENTUK DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Bentuk
FPMM Makassar
berbentuk Forum
Pasal 13
Kekuasaan
Kekuasaan
tertinggi berada pada Musyawarah Besar
Pasal 14
Kelengkapan
Kelengkapan FPMM
Makassar terdiri dari:
1.
Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa
2.
Dewan Pengurus
3.
Dewan Pembina
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber Pendapatan
Sumber dana organisasi diperoleh
dari:
1.
Konstribusi Anggota Muda sebesar 10%
2.
Iuran anggota 5000 / Bulan
3.
Sumbangan atau donasi dari Pemerintah Daerah
4.
Usaha-usaha lain yang yang bersifat halal dan sah
BAB VII
Pasal 16
Pelanggaran
Pasal 16
Pelanggaran
1.
Pelanggaran Konstitusi
2.
Pelanggaran Administrasi
Pasal 17
Sanksi
1.
Teguran
2.
Skorsing
3.
Pemecatan
Pasal 18
Atribut organisasi
Atribut
organisasi berciri khas potensi daerah
BAB IX
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
Perubahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat
dilakukan atas dasar keputusan Musyawarah dan beracuan pada konstitusi Hipma HALUT
Makassar
Pasal 20
Pembubaran organisasi
FPMM Makassar hanya dapat dibubarkan
oleh musyawarah anggota dan dihadiri sekurang-kurangnya ½+1 dari jumlah anggota
FPMM Makassar.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN KETENTUAN LAIN
Pasal 21
Aturan Tambahan
FPMM Makassar merupakan bagian
integral dan memiliki garis koordinasi yang termaksud dalam konstitusi Hipma HALUT
Makassar
Pasal 23
Pengesahan Anggaran Dasar
Pasal ini berlaku apabila
sewaktu-waktu terjadi perbaikan, dan atau perubahan Anggaran Dasar dalam
Musyawarah.
Pasal 24
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran dasar akan diatur dalam dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain
yang sejalan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA FPMM MAKASSAR
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1.
Anggota Muda adalah Pelajar dan Mahasiswa yang belum
mengikuti pengkaderan dan baru terdaftar sebagai Pelajar/Mahasiswa.
2.
Anggota Biasa adalah Semua Pelajar dan Mahasiswa FPMM yang
telah mengikuti pelatihan pengkaderan
3.
Anggota Luar Biasa adalah Anggota FPMM yang telah
menduduki jabatan Dewan Pengurus.
4.
Anggota Kehormatan adalah Sesepuh dan orang-orang yang
dianggap berjasa terhadap FPMM Makassar
Pasal 2
Masa Keanggotaan
1.
Berakhirnya masa keanggotaan Dewan Penasehat dan Dewan
Pengurus FPMM Makassar maksimal 1 tahun dan dapat diangkat kembali oleh
formateur terpilih untuk masa bakhti selanjutnya.
2.
Pada poin 1 tidak berlaku untuk Anggota Muda dan Anggota
Biasa
3.
Keanggotaan berakhir apabila: meninggal dunia, telah
habis masa keanggotaannya, atas permintaan sendiri dan diberhentikan atau
dipecat.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota
1.
Anggota Muda, berhak mengajukan saran dan pendapat baik
secara lisan/tulisan serta berpartisipasi dalam bentuk setiap kegiatan.
2.
Anggota Biasa, memiliki hak mengajukan saran dan pendapat
serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan, serta memilih dan dipilih.
3.
Anggota Luar Biasa, berhak mengajukan saran dan pendapat
serta berpartisipasi dalam bentuk kegiatan, mendapatkan fasilitas serta berhak
memilih dan dipilih.
4.
Anggota Kehormatan, memiliki hak memberikan saran dan
pendapat, serta berpartisipasi dalam kegiatan.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1.
Membayar Iuran (5000/bulan)
2.
Menjaga nama baik organisasi
3.
Berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan
4.
Anggota kehormatan tidak mempunyai kewajiban sebagaimana
poin 1.
BAB III
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 5
Pelanggaran
1.
Pelanggaran Konstitusi adalah pelanggaran yang dilakukan
oleh anggota yang diatur dalam AD/ART
2.
Pelanggaran Administrasi adalah pelanggaran yang
dilakukan oleh Anggota berupa penyalagunaan administrasi organisasi.
Pasal 6
Sanksi
a. Anggota Muda dan anggota Biasa
1.
Teguran secara tertuis sebanyak 2x
2.
Apabila poin 1 tidak diindahkan maka diskorsing selama ±
2 bulan.
3.
Pemecatan
b. Anggota Luar Biasa
1.
Teguran secara tertulis dari Dewan Penasehat sebanyak 2x
berlaku untuk Ketua Umum dan Sekretaris Umum, sedangkan anggota pengurus
ditegur langsung oleh Ketua Umum sebanyak 2x.
2.
Apabila poin 1
tidak diindahkan maka status sebagai anggota dewan pengurus dicabut oleh Ketua
Umum dan diskorsing selama ± 2 bulan.
3.
Ketua dan Sekretaris Umum yang tidak mengindahkan pada
poin 1, maka statusnya dicabut oleh Dewan Penasehat dan diskorsing selama ± 2
bulan.
4.
Pada poin 3, selama masa skorsing tugas dan wewenang
ketua dan sekretaris umum dijalankan oleh PLT yang diangkat oleh Dewan
Penasehat.
5.
Apabila poin 2 tidak diindahkan maka Dewan Penasehat
berhak mencabut status/pemecatan Ketua dan Sekretaris Umum dan mengangkat PJS
Ketua Umum untuk menyelenggarakan musyawarah besar dan atau musyawarah luar
biasa.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7a
Bagian A. Kelengkapan
Musyawarah:
1.
Musyawarah Besar
a.
Merupakan forum tertinggi anggota FPMM Makassar.
b.
Memegang Kekuasaan tertinggi organisasi.
c.
Diadakan satu kali dalam setahun atau
d.
Dalam keadaan luar biasa Musyawarah dapat dilaksanakan
walaupun belum cukup masa kepengurusannya.
2.
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah luar biasa diadakan apabila :
a.
Terjadi kemandekan
dalam organisasi selama ± 3 bulan.
b.
Terjadi pemecatan Ketua Umum sebelum setengah (½) masa periode kepengurusan.
3.
Wewenang/Kekuasaan
a.
Musyawarah Besar:
1. Menetapkan AD/ART, Pedoman-pedoman
Pokok serta GBHO
2. Memilih
dan menetapkan Koordinator Dewan Pembina
3.
Memilih dan menetapkan ketua umum ( Formatur/Mide
Formatur).
4.
Menetapkan hasil-hasil musyawarah
5.
Mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus.
b.
Musyawarah Luar Biasa:
Memilih dan Menetapkan Ketua Umum
4. Tata Tertib
a.
Peserta musyawarah besar terdiri dari Dewan Pengurus,
Peserta Penuh, dan Organisasi Mahasiswa lainnya dianggap sah dari FPMM Makassar
b.
peserta musyawarah luar biasa terdiri dari dewan pengurus
dan peserta penuh.
c.
Dewan Pengurus merupakan penanggung jawab pelaksanaan
musyawarah, sedangkan anggota biasa dan anggota muda adalah peserta penuh dan
undangan adalah peninjau.
d.
Peserta penuh mempunyai hak bicara, hak suara dan berhak
untuk dipilih, sedangkan peserta peninjau hanya memiliki hak bicara.
e.
Jumlah peserta peninjau di tetapkan oleh Dewan Pengurus
f.
Pimpinan sidang diangkat dan dipilih oleh peserta
musyawarah (Penuh/Peninjau) yang di pilih langsung oleh peserta penuh dan
berbentuk presedium
g.
Musyawarah dapat di laksanakan apabilah dihadiri oleh ½
+1 peserta penuh yang hadir
Pasal
7b
Bagian
B. Dewan Pembina
1.
Dewan
Pembina Merupakan lembaga-lembaga Legislatif tertinggi ditingkat FPMM Makassar.
2.
Masa
jabatan Dewan Pembina 1 tahun, terhitung sejak dilantik menjadi Dewan Pembina
Pasal
7c
Bagian
B. Dewan Pengurus
1. Dewan Pengurus Merupakan
lembaga-lembaga eksekutif tertinggi ditingkat FPMM Makassar.
2. Masa
jabatan Dewan Pengurus 1 tahun, terhitung sejak dilantik menjadi Dewan
Pengurus.
Pasal 7d
Jumlah Personil Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus
1.
Formasi Dewan Pembina terdiri dari: Koordinator dan
dibantu oleh 2 orang anggota
2.
Formasi Dewan Pengurus terdiri dari: Ketua Umum,
Sekertaris Umum, Bendahara Umum, Kabid. Pengkaderan dan Pengembangan aparatur
Organisasi (PAO), Kabid. Sosial, dan Kabid Pengembangan Minat dan Bakat (PMB).
3.
Penentuan Komposisi Dewan Pembina dan Dewan Pengurus
ditentukan oleh Formateur terpilih, dan disahkan oleh dewan pengurus HIPMA-HALUT
Pasal 7e
Tugas
1.
Ketua
Umum adalah Penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan kegiatan
Inetrnal dan Eksternal yang bersifat umum pada tingkat FPMM Makassar.
2. Sekertaris
Umum adalah Penanggung jawab dan koordinator dalam bidang Administrasi dan
kesekretariatan pada tingkat FPMM Makassar.
3. Bendahara
Umum adalah Penanggung jawab dan koordinator dalam bidang keuangan pada tingkat
FPMM Makassar.
4. Kabid.
PAO bertugas sebagai penaggung jawab dan koordinator dalam pelaksanaan kegiatan
bidang pengembangan Aparatur organisasi pada tingkat FPMM Makassar.
5. Kabid.
Pengkaderan bertugas sebagai penanggung jawab dan koordinator dalam bidang
Pengkaderan pada tingkat FPMM Makassar.
6. Kabid.
SOSIAL bertugas sebagai penaggung jawab dan koordinator dalam bidang Sosial
masyarakat pada tingkat FPMM Makassar.
7. Kabid.
PMB bertugas sebagai penaggung jawab dan koordinator dalam bidang PMB masyarakat
pada tingkat FPMM Makassar.
8.
Sekbid.
PAO bertugas membantu ketua bidang dalam
segala bentuk kegiatan dibidangnya pada
tingkat FPMM Makassar.
9.
Sekbid.
Pengkaderan bertugas membantu ketua
bidang dalam segala bentuk kegiatan
dibidangnya pada tingkat FPMM Makassar.
10. Sekbid. SOSIAL bertugas membantu ketua bidang dalam segala bentuk
kegiatan dibidangnya pada tingkat FPMM
Makassar.
11. Sekbid. PMB bertugas membantu ketua bidang dalam segala bentuk
kegiatan dibidangnya pada tingkat FPMM
Makassar.
Pasal
7 f
Wewenang
a. Dewan
Pembina
1. Mengontrol jalannya organisasi
ditingkat FPMM Makassar
2. Dapat memberhentikan Ketua dan
Sekretaris Umum apabila terjadi pelanggaran.
3. Mengangkat
PJS (pejabat sementara) Ketua dan Sekretaris Umum selama masa
skorsing/pemecatan.
b.
Dewan Pengurus
1 Melaksanakan hasil keputusan musyawarah
2. Merancang serta mengkoordinir
dan melaksanakan agenda/kegiatan organisasi
3.
Melaksanakan rapat Internal 1 kali dalam sebulan
4. Mencari informasi-informasi yang berkaitan
dengan perkembangan daerah
5. Membentuk dan
mengesakan badan-badan pembantu lainnya yang dianggap penting
6. Memegang
penuh hasil musyawarah serta keputusan bersama seluruh Dewan
Pengurus/anggota FPMM makassar
7. Menjalankan segala
bentuk perintah konstitusi
8. Menyelenggarakan musyawarah tepat sesuai dengan akhir masa
kepengurusan
Pasal 7g
PertanggungJawaban dan Pelantikan
1.
Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) masa akhir kepengurusan
Dewan Pengurus disampaikan melalui musyawarah
2.
Dewan Pembina dan Dewan Pengurus FPMM Makassar disahkan
oleh dewan pengurus HIPMA HALUT dan dapat dilantik oleh Bupati/Camat atau para
sesupu HIPMA-HALUT/sesepuh FPMM Makassar yang dipercayakan untuk itu.
BAB V
KEUNGAN
Pasal 10
Sumber Pendapatan
1.
Konstribusi Anggota Muda sebesar 10%
2.
Uang Iuran
3.
Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh Dewan Pengurus yang
sesuai dengan cara yang halal dan sah
4.
Donasi/donatur berasal dari pemerintah daerah dan donatur
lainnya yang bersifat tidak mengikat
BAB
VI
ATRIBUT
FPMM
Pasal
11
Segala
atribut dan lambang ditetapkan oleh musyawarah dengan mengacu pada atribut
daerah
BAB VII
PERUBAHAN, PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12
Perubahan
Perubahan AD/ART dapat dilakukan
pada saat musyawarah dan disetujui oleh ½ +1 Jumlah anggota yang hadir
Pasal 13
Pembubaran
Organisasi dibubarkan apabila:
1.
Atas dasar keputusan musyawarah yang diperlukan untuk
pembubaran
2.
Sebagaimana yang termaksud dalam poin 1 diatas musyawarah
dihadiri oleh ½ + 1 jumlah anggota FPMM Makassar yang hadir
Pasal 14
Harta Benda
Harta benda FPPM Makassar sesudah diadakan
pembubaran, diserahkan kepada organisasi daerah di kab. Halmahera Utara
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
1.
FPMM Makassar secara struktural berada dibawah naungan
Hipma Halut Makassar.
2.
Konstitusi FPMM Makassar mengacu pada konstitusi Hipma
Halut Makassar.
3.
Dewan Pengurus FPMM Makassar diangkat oleh Formatur
terpilih/Ketua Umum dan disahkan oleh Dewan Pengurus Hipma Halut Makassar.
4.
Anggota FPMM Makassar yang akan menduduki jabatan Dewan
Pengurus Hipma Halut harus mendapat rekomendasi dari Dewan Pengurus FPMM
Makassar.
5.
Pengesahan AD/ART dapat dilakukan dalam musyawarah
melalui pengesahan oleh presedium sidang.
Pasal
16
Setiap
anggota FPMM Makassar dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah
ditetapkan melalui musyawarah dan wajib mentaatinya, Pelanggaran yang dilakukan
akan mendapat sanksi.
Pasal 17
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur dalam aturan lain yang tidak
bertentangan dengan AD/ART.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar