Jumat, 02 Mei 2014

Tahu Ga Sih, Mengapa Hujan Berbau?


Kadang-kadang, orang bisa merasakan wewangian, seperti wangi rumput segar yang baru dipotong, setelah hujan. Apa yang menyebabkan wangi setelah hujan?
Ada beberapa hal yang bisa menyebabakan aroma hujan. Hal yang umum adalah uap minyak yang dikeluarkan oleh tanaman, bakteri, dan bahan kimia.
Bakteri yang menyebabkan aroma hujan adalah Actinomycetes, sebuah bakteri berserabut yang hidup di tanah yang lembap dan hangat dan dapat dijumpai di berbagai negara di seluruh dunia. Ketika tanah mengering, bakteri menghasilkan spora. Ketika hujan, air yang menetes ke tanah membuat spora itu terangkat ke udara dan terhirup oleh manusia. Karena spora itu memiliki wangi yang khas, manusia yang menghirupnya pun merasakan aroma. Aroma yang dihasilkan bakteri ini akan sangat terasa ketika hujan diikuti oleh kondisi terik.
Aroma yang serupa dihasilkan oleh uap minyak yang dikeluarkan tanaman. Minyak dari tanaman itu menempel di tanah dan batu. Air hujan bereaksi dengan minyak tersebut sehingga terbawa ke udara dalam bentuk gas dan tercium oleh manusia.
Aroma khas hujan seperti ini sering dikemas dalam botol atau kaleng dan dijual sebagai pewangi ruangan.
Aroma hujan tidak selalu enak. Aroma hujan yang diakibatkan oleh asam di atmosfer menghasilkan wangi yang tidak enak. Bahan kimia hasil polusi udara yang ada di atmosfer bisa membuat hujam bersifat asam. Ketika hujan ini bereaksi dengan bahan organik atau bahan kimia lain di tanah, muncullah aroma. Reaksi dengan bensin bisa membuat aroma lebih kuat. Hujan seperti ini sering terjadi di daerah berpolusi tinggi.

Tiga materi itulah yang paling umum. Masih ada lagi penyebab-penyebab lainnya yang membuat pengalaman orang berbeda-beda dalam membaui hujan.

Ternyata Manusia Mengalami Buta Selama 40 Menit Setiap Hari



Tahukah kamu, bahwa kita ternyata akan selalu mengalami kebutaan sekitar 40 menit setiap harinya yang sengaja dilakukan oleh sistem penglihatan kita sendiri?
Jadi begini ceritanya, ketika bola mata kita bergerak, ada samar cepat yang terjadi saat kita mengalihkan pandangan dari objek satu ke objek selanjutnya. Dan ternyata, diketahui bahwa otak kita tidak memiliki kemampuan untuk menangkap samar tersebut.
Selanjutnya, apa yang dilakukan oleh sistem penglihatan kita adalah menghapus samar yang terjadi dari ingatan kita dan menggantinya dengan objek selanjutnya yang akan kita lihat. Hal ini disebut dengan saccadic masking (penyamaran saccadic).
Masih belum jelas? Mari kita lakukan percobaan kecil. Pertama, carilah jam analog (bukan jam digital ya, percobaan ini hanya bisa dilakukan menggunakan jam yang memiliki jarum penunjuk waktu). Lalu, coba lihat suatu benda, apa saja, dan dengan cepat alihkan pandanganmu ke arah jam tersebut.
Ada yang aneh? Coba perhatikan. Saat kita melihat jam, gerakan jarum detik pertama yang kita lihat akan terasa lebih lama dibandingkan gerakan selanjutnya. Ketika mata melirik dengan cepat, persepsi waktu merenggang sedikit ke belakang. Otak kita mencatat bahwa kita telah melihat jam sedikit lebih lama dari waktu yang sesungguhnya. Ilusi ini dikenal dengan sebutan ilusi jam-berhenti.

Meskipun hal ini terjadi setiap kali mata kita mengalihkan pandangan dari satu titik fiksasi ke titik selanjutnya, hal ini jarang kita sadari. Alasannya adalah otak telah mengisi jeda waktu saat mata kita bergerak melihat benda satu ke benda berikutnya.

Sumber: http://m.pulsk.com/

Kamis, 01 Mei 2014

20 Fakta Gila Tubuh Manusia


Tahukah kita, ada fakta-fakta menarik dalam tubuh kita yang mungkin hanya sedikit orang yang tahu dan mengerti. Berikut ini adalah fakta tentang tubuh manusia seperti dilansir oleh faktaterselubung.com :

1.    Setiap jam satu miliar sel di daam tubuh harus diganti.
2.    Mata manusia bisa membedakan 500 warna abu-abu.
3.   Tulang paha manusia lebih kuat dari beton.
4. Hati manusia mampu menciptakan tekanan yang cukup untuk menyemprotkan darah sejauh 30 kaki (9 m).
5. Mata kita selalu berukuran sama sejak lahir, tapi hidung dan telinga kita tidak pernah berhenti tumbuh.
6.  Batuk rata-rata yang keluar dari mulut kita berkecepatan 60 mil (96,5 km) per jam.
7.  Jenggot adalah bulu yang tumbuhnya paling cepat pada manusia. Jika pria rata-rata tidak pernah memangkas jenggotnya, maka hal ini akan membuatnya tumbuh hingga hampir 30 kaki dalam hidup.
8. Mata bayi tidak menghasilkan air mata sampai si bayi berumur sekitar enam atau delapan minggu.
9. Setiap orang memiliki bentuk lidah yang berbeda.
10. Bersin dapat melampaui kecepatan 100 m/jam.
11. Sel-sel mati dalam tubuh kita akhirnya dibawa ke ginjal untuk eksresi.
12. Senyum adalah ekspresi wajah yang paling sering digunakan. Senyum dapat dilakukan di mana saja dari 5 hingga 53 pasang otot wajah.
13. Satu dari 20 orang memiliki tulang rusuk lebih.
14. Orang-orang dengan kulit gelap tidak akan mengkerut secepat orang dengan kulit terang.
15. Darah manusia melalui perjalanan 60.000 (96.540 km) per hari pada perjalanan melalui tubuh.
16. 85% dari populasi dapat menekuk lidah mereka ke dalam sebuah tabung.
17. Dibutuhkan tujuh detik untuk makanan untuk pergi dari mulut ke lambung melalui kerongkongan.
18. Hati wanita berdetak lebih cepat daripada laki-laki.
19. Dalam satu hari, jantung kita berdenyut 100.000 kali.
20. Rambut terbuat dari bahan yang sama seperti kuku.

AD/ART FPMM-Makassar



ANGGARAN DASAR


MUQADIMAH


Segala puji bagi Allah SWT, atas penciptaan realitas dan menghadirkan wujud esotorik dan eksetorik secara serentak yang membawa pengetahuan dan kebahagian. Oleh karena itu, tidak akan ditemukan persamaan antar orang yang mengetahui (memiliki intelektualitas) dengan orang yang tidak memiliki pengetahuan. Dengan pengetahuan (knowledge) inilah manusia membangun peradaban dan sejarahnya sehingga ia bukan hanya sebatas binatang berakal (alhayawanannathiq).
            Konsekwensi kehendak atau sejarah mengharuskan manusia menciptakan sistem sejarahnya masing-masing. Sistem yang baik dan benar menjadi persyaratan terbangunnya peradaban hasil ilahi. Pembangunan sejarah dan peradaban memerlukan metodologi yang konsepsional dan sistematis yang mampu mengintegrasikan potensi pendengaran, pengelihatan dan hati sebagai akumulasi atas potensi intelektualitas yang suci. Kesadaran setiap individu merupakan prasyarat yang sangat urgen.
            Beranjak dari pemikiran diatas, dan sadar akan potensi kemanusiaan yang dilandasi oleh nilai proksimalitas, primordial budaya luhur masyarakat kecamatan Malifut pada khususnya dan masyarakat Kabupaten Halmahera utara pada umumnya, maka segenap Pelajar dan Mahasiswa Malifut bertekad mendirikan Perhimpunan sebagai wadah penyadaran serta menyususn Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Organisasi sebagai berikut: 

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT  KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Oranisasi ini bernama Forum Pelajar Mahasiswa Malifut Makassar, disingkat (FPMM) Makassar
Pasal 2
Waktu
FPMM Makassar bentuk pada tanggal 26 juli 2011 M,dan berlangsung sampai pada waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
FPMM Makassar bertempat / kedudukan di kota Makassar, ibu kota Propinsi Sulawesi Selatan.

BAB II
Pasal 4
Azas
FPMM Makassar berazaskan pancasila dan kekeluargaan.

Pasal 5
Landasan
FPMM Makassar berlandaskan nilai-nilai budaya lokal.
BAB III
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 6
Status
FPMM Makassar adalah organisasi Pelajar dan Mahasiswa Malifut Makassar.
Pasal 7
Fungsi
FPMM Makassar berfungsi sebagai wadah pendidikan, pengkaderan dan pengembangan daerah.

Pasal 8
Peran
FPMM  Makassar berperan:
1.     Membina kesadaran, berakhlak, persaudaraan dan kebersamaan serta suasana dialogis harmonis.
2.     Membangun dan mengembangkan kualitas Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Malifut
3.     Sebagai Kontrol Sosial
4.     Menjalin kerja sama dan komunikasi dengan organisasi lain.
5.     Mewadahi partisipati anggota dalam pembangunan daerah.
BAB IV
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 9
Sifat
FPMM Makassar bersifat Dependent, demokratis, profesional dan inovatif.
Pasal 10
Tujuan
FPMM Makassar bertujuan membina insan akademis yang tercerahkan, berakhlak, profesional dalam kerangka keilmuan dan bertanggung jawab demi tercapainya cita-cita daerah.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
1.    Anggota FPMM Makassar adalah Pelajar dan Mahasiswa Malifut Kab. Halmahera Utara yang berdomisili di Makassar dan mereka yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2.    Anggota FPMM Makassar terdiri dari Anggota muda, Anggota biasa, Anggota luar biasa dan Anggota kehormatan.

BAB VI
BENTUK DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Bentuk
FPMM Makassar berbentuk Forum
Pasal 13
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada pada Musyawarah Besar
Pasal 14
Kelengkapan
Kelengkapan FPMM Makassar  terdiri dari:
1.    Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa
2.    Dewan Pengurus
3.    Dewan Pembina
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber Pendapatan
Sumber dana organisasi diperoleh dari:
1.     Konstribusi Anggota Muda sebesar 10%
2.     Iuran anggota 5000 / Bulan
3.     Sumbangan atau donasi dari Pemerintah Daerah
4.     Usaha-usaha lain yang yang bersifat halal dan sah

BAB VII
Pasal 16
Pelanggaran
1.    Pelanggaran Konstitusi
2.    Pelanggaran Administrasi

Pasal 17
Sanksi
1.    Teguran
2.    Skorsing
3.    Pemecatan


Pasal 18
Atribut organisasi
Atribut organisasi berciri khas potensi daerah

BAB IX
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
Perubahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan Musyawarah dan beracuan pada konstitusi Hipma HALUT Makassar
Pasal 20
Pembubaran organisasi
FPMM Makassar hanya dapat dibubarkan oleh musyawarah anggota dan dihadiri sekurang-kurangnya ½+1 dari jumlah anggota FPMM Makassar.


BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN KETENTUAN LAIN

Pasal 21
                                            Aturan Tambahan
FPMM Makassar merupakan bagian integral dan memiliki garis koordinasi yang termaksud dalam konstitusi Hipma HALUT Makassar
Pasal 23
Pengesahan Anggaran Dasar
Pasal ini berlaku apabila sewaktu-waktu terjadi perbaikan, dan atau perubahan Anggaran Dasar dalam Musyawarah.
Pasal 24
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar akan diatur dalam dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang sejalan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA FPMM MAKASSAR

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1.    Anggota Muda adalah Pelajar dan Mahasiswa yang belum mengikuti pengkaderan dan baru terdaftar sebagai Pelajar/Mahasiswa.
2.    Anggota Biasa adalah Semua Pelajar dan Mahasiswa FPMM yang telah mengikuti pelatihan pengkaderan
3.    Anggota Luar Biasa adalah Anggota FPMM yang telah menduduki jabatan Dewan Pengurus.
4.    Anggota Kehormatan adalah Sesepuh dan orang-orang yang dianggap berjasa  terhadap FPMM Makassar
Pasal 2
Masa Keanggotaan
1.    Berakhirnya masa keanggotaan Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus FPMM Makassar maksimal 1 tahun dan dapat diangkat kembali oleh formateur terpilih untuk masa bakhti selanjutnya.
2.    Pada poin 1 tidak berlaku untuk Anggota Muda dan Anggota Biasa
3.    Keanggotaan berakhir apabila: meninggal dunia, telah habis masa keanggotaannya, atas permintaan sendiri dan diberhentikan atau dipecat.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota
1.    Anggota Muda, berhak mengajukan saran dan pendapat baik secara lisan/tulisan serta berpartisipasi dalam bentuk setiap kegiatan.
2.    Anggota Biasa, memiliki hak mengajukan saran dan pendapat serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan, serta memilih dan dipilih.
3.    Anggota Luar Biasa, berhak mengajukan saran dan pendapat serta berpartisipasi dalam bentuk kegiatan, mendapatkan fasilitas serta berhak memilih dan dipilih.
4.    Anggota Kehormatan, memiliki hak memberikan saran dan pendapat, serta berpartisipasi dalam kegiatan.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1.    Membayar Iuran (5000/bulan)
2.    Menjaga nama baik organisasi
3.    Berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan
4.    Anggota kehormatan tidak mempunyai kewajiban sebagaimana poin 1.


BAB III
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 5
Pelanggaran
1.    Pelanggaran Konstitusi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang diatur dalam AD/ART
2.    Pelanggaran Administrasi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota berupa penyalagunaan administrasi organisasi.
Pasal 6
Sanksi
a.    Anggota Muda dan anggota Biasa
1.    Teguran secara tertuis sebanyak 2x
2.    Apabila poin 1 tidak diindahkan maka diskorsing selama ± 2 bulan.
3.    Pemecatan
b.    Anggota Luar Biasa
1.  Teguran secara tertulis dari Dewan Penasehat sebanyak 2x berlaku untuk Ketua Umum dan Sekretaris Umum, sedangkan anggota pengurus ditegur langsung oleh Ketua Umum sebanyak 2x.
2.    Apabila poin 1 tidak diindahkan maka status sebagai anggota dewan pengurus dicabut oleh Ketua Umum dan diskorsing selama ± 2 bulan.
3.   Ketua dan Sekretaris Umum yang tidak mengindahkan pada poin 1, maka statusnya dicabut oleh Dewan Penasehat dan diskorsing selama ± 2 bulan.
4.   Pada poin 3, selama masa skorsing tugas dan wewenang ketua dan sekretaris umum dijalankan oleh PLT yang diangkat oleh Dewan Penasehat.
5.  Apabila poin 2 tidak diindahkan maka Dewan Penasehat berhak mencabut status/pemecatan Ketua dan Sekretaris Umum dan mengangkat PJS Ketua Umum untuk menyelenggarakan musyawarah besar dan atau musyawarah luar biasa.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7a
Bagian A. Kelengkapan
Musyawarah:
1.     Musyawarah Besar
a.  Merupakan forum tertinggi anggota FPMM Makassar.
b.  Memegang Kekuasaan tertinggi organisasi.
c.   Diadakan satu kali dalam setahun atau
d.  Dalam keadaan luar biasa Musyawarah dapat dilaksanakan walaupun belum cukup masa kepengurusannya.
2.     Musyawarah Luar Biasa
      Musyawarah luar biasa diadakan apabila :
a.   Terjadi kemandekan dalam organisasi selama ± 3 bulan.
b.  Terjadi pemecatan Ketua Umum sebelum setengah  (½) masa periode kepengurusan.



3.  Wewenang/Kekuasaan
a.  Musyawarah Besar:
1.  Menetapkan AD/ART, Pedoman-pedoman Pokok serta GBHO
2.  Memilih dan menetapkan Koordinator Dewan Pembina
3.  Memilih dan menetapkan ketua umum ( Formatur/Mide Formatur).
4.  Menetapkan hasil-hasil musyawarah
5.  Mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus.
b.  Musyawarah Luar Biasa:
           Memilih dan Menetapkan Ketua Umum

4.    Tata Tertib
a.  Peserta musyawarah besar terdiri dari Dewan Pengurus, Peserta Penuh, dan Organisasi Mahasiswa lainnya dianggap sah dari FPMM Makassar
b.  peserta musyawarah luar biasa terdiri dari dewan pengurus dan peserta penuh.
c.   Dewan Pengurus merupakan penanggung jawab pelaksanaan musyawarah, sedangkan anggota biasa dan anggota muda adalah peserta penuh dan undangan adalah peninjau.
d.  Peserta penuh mempunyai hak bicara, hak suara dan berhak untuk dipilih, sedangkan peserta peninjau hanya memiliki hak bicara.
e.  Jumlah peserta peninjau di tetapkan oleh Dewan Pengurus
f.    Pimpinan sidang diangkat dan dipilih oleh peserta musyawarah (Penuh/Peninjau) yang di pilih langsung oleh peserta penuh dan berbentuk presedium
g.  Musyawarah dapat di laksanakan apabilah dihadiri oleh ½ +1 peserta penuh yang hadir

Pasal 7b
Bagian B. Dewan Pembina
1.    Dewan Pembina Merupakan lembaga-lembaga Legislatif tertinggi ditingkat FPMM Makassar.
2.    Masa jabatan Dewan Pembina 1 tahun, terhitung sejak dilantik menjadi Dewan Pembina
Pasal 7c
Bagian B. Dewan Pengurus
1.     Dewan Pengurus Merupakan lembaga-lembaga eksekutif tertinggi ditingkat FPMM Makassar.
2.    Masa jabatan Dewan Pengurus 1 tahun, terhitung sejak dilantik menjadi Dewan Pengurus.



Pasal 7d
Jumlah Personil Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus
1.    Formasi Dewan Pembina terdiri dari: Koordinator dan dibantu oleh 2 orang anggota
2.    Formasi Dewan Pengurus terdiri dari: Ketua Umum, Sekertaris Umum, Bendahara Umum, Kabid. Pengkaderan dan Pengembangan aparatur Organisasi (PAO), Kabid. Sosial, dan Kabid Pengembangan Minat dan Bakat (PMB).
3.    Penentuan Komposisi Dewan Pembina dan Dewan Pengurus ditentukan oleh Formateur terpilih, dan disahkan oleh dewan pengurus HIPMA-HALUT
          
Pasal 7e
Tugas

1.    Ketua Umum adalah Penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan kegiatan Inetrnal dan Eksternal yang bersifat umum pada tingkat FPMM Makassar.
2.    Sekertaris Umum adalah Penanggung jawab dan koordinator dalam bidang Administrasi dan kesekretariatan pada tingkat FPMM Makassar.
3.    Bendahara Umum adalah Penanggung jawab dan koordinator dalam bidang keuangan pada tingkat FPMM Makassar.
4.    Kabid. PAO bertugas sebagai penaggung jawab dan koordinator dalam pelaksanaan kegiatan bidang pengembangan Aparatur organisasi pada tingkat FPMM Makassar.
5.    Kabid. Pengkaderan bertugas sebagai penanggung jawab dan koordinator dalam bidang Pengkaderan pada tingkat FPMM Makassar.
6.    Kabid. SOSIAL bertugas sebagai penaggung jawab dan koordinator dalam bidang Sosial masyarakat pada tingkat FPMM Makassar.
7.    Kabid. PMB bertugas sebagai penaggung jawab dan koordinator dalam bidang PMB masyarakat pada tingkat FPMM Makassar.
8.    Sekbid. PAO bertugas membantu  ketua bidang dalam segala bentuk kegiatan  dibidangnya pada tingkat FPMM Makassar.
9.    Sekbid. Pengkaderan bertugas membantu  ketua bidang dalam segala bentuk kegiatan  dibidangnya pada tingkat FPMM Makassar.
10. Sekbid. SOSIAL bertugas membantu  ketua bidang dalam segala bentuk kegiatan  dibidangnya pada tingkat FPMM Makassar.
11. Sekbid. PMB bertugas membantu  ketua bidang dalam segala bentuk kegiatan  dibidangnya pada tingkat FPMM Makassar.


Pasal 7 f
Wewenang
a.   Dewan Pembina
1.    Mengontrol jalannya organisasi ditingkat FPMM Makassar
2.    Dapat memberhentikan Ketua dan Sekretaris Umum apabila terjadi pelanggaran.
3.    Mengangkat PJS (pejabat sementara) Ketua dan Sekretaris Umum selama masa skorsing/pemecatan.
b.   Dewan Pengurus
1   Melaksanakan hasil keputusan musyawarah
2.   Merancang serta mengkoordinir dan melaksanakan agenda/kegiatan organisasi
3.  Melaksanakan rapat Internal 1 kali dalam sebulan
4.  Mencari informasi-informasi yang berkaitan dengan perkembangan daerah
5.   Membentuk dan mengesakan badan-badan pembantu lainnya yang dianggap penting
6.  Memegang penuh hasil musyawarah serta keputusan bersama seluruh      Dewan Pengurus/anggota FPMM makassar
7.  Menjalankan segala bentuk perintah konstitusi
8.  Menyelenggarakan musyawarah tepat sesuai dengan akhir masa kepengurusan
Pasal 7g
PertanggungJawaban dan Pelantikan
1.    Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) masa akhir kepengurusan Dewan Pengurus disampaikan melalui musyawarah
2.    Dewan Pembina dan Dewan Pengurus FPMM Makassar disahkan oleh dewan pengurus HIPMA HALUT dan dapat dilantik oleh Bupati/Camat atau para sesupu HIPMA-HALUT/sesepuh FPMM Makassar yang dipercayakan untuk itu.

BAB V
KEUNGAN
Pasal 10
Sumber Pendapatan
1.    Konstribusi Anggota Muda sebesar 10%
2.    Uang Iuran
3.    Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh Dewan Pengurus yang sesuai dengan cara yang halal dan sah
4.    Donasi/donatur berasal dari pemerintah daerah dan donatur lainnya yang bersifat tidak mengikat

BAB VI
ATRIBUT FPMM
Pasal 11
Segala atribut dan lambang ditetapkan oleh musyawarah dengan mengacu pada atribut daerah

BAB VII
PERUBAHAN, PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12
Perubahan
Perubahan AD/ART dapat dilakukan pada saat musyawarah dan disetujui oleh ½ +1 Jumlah  anggota yang hadir

Pasal 13
Pembubaran
Organisasi dibubarkan apabila:
1.    Atas dasar keputusan musyawarah yang diperlukan untuk pembubaran
2.    Sebagaimana yang termaksud dalam poin 1 diatas musyawarah dihadiri oleh ½ + 1 jumlah anggota FPMM Makassar yang hadir
Pasal 14
Harta Benda
Harta benda FPPM Makassar sesudah diadakan pembubaran, diserahkan kepada organisasi daerah di kab. Halmahera Utara

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
1.  FPMM Makassar secara struktural berada dibawah naungan Hipma Halut Makassar.
2.  Konstitusi FPMM Makassar mengacu pada konstitusi Hipma Halut Makassar.
3.  Dewan Pengurus FPMM Makassar diangkat oleh Formatur terpilih/Ketua Umum dan disahkan oleh Dewan Pengurus Hipma Halut Makassar.
4.  Anggota FPMM Makassar yang akan menduduki jabatan Dewan Pengurus Hipma Halut harus mendapat rekomendasi dari Dewan Pengurus FPMM Makassar.
5.  Pengesahan AD/ART dapat dilakukan dalam musyawarah melalui pengesahan oleh presedium sidang.

Pasal 16
Setiap anggota FPMM Makassar dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan melalui musyawarah dan wajib mentaatinya, Pelanggaran yang dilakukan akan mendapat sanksi.

Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur dalam aturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.